PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL- DAY 9
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada sesuorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU uang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1998, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hjasil penemuan dan kreativitas sesorang atau ebeberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputrasi dalam bidang komersial dan tindakan/jasa dalam bidnag komersial. Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana hak tersebut diatur dalam undang-undang.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil investasinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi
Berdasarkan Pasal 1 UU No 28 Tahun 2014, hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan tertentu diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya seperti musik, buku, seni, dan perangkat lunak. Hak ini secara otomatis diberikan kepada pencipta ketika karyanya diwujudkan, tanpa perlu pendaftaran. Hak cipta melindungi hak pencipta untuk menyalin, menyebarkan, dan menggunakan karyanya. Hak ini berlaku sepanjang hidup pencipta dan beberapa tahun setelah kematian.
Untuk memenuhi syarat paten, sebuah invensi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan pengajuan paten, teknologi yang terkandung dalam invensi tersebut belum diungkapkan sebelumnya dalam bentuk apapun. Dengan kata lain, invensi harus merupakan kontribusi yang signifikan terhadap keilmuan.
- Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
Invensi yang tidak dapat diberi paten:
proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan. Metode pemeriksaan, peraawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan. Teori dan metode di bidnag ilmu pengetahuan dan matematika. makhluk hidup kecuali jasad renik. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kreasi estetika, skema dan aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
Contoh Merek Indikasi Geografis :
- Kopi Arabika Java Ijen - Raung
- Tembakau Hitam Sumedang
- Kopi Robusta Lampung
- Kopi Arabika Kintamani Bali
- Bandeng Asap Sidoarjo
- Kopi Robusta Pinogu
adapun contoh merek indikasi dari daerah saya yaitu kopi robusta java raung gumitir dan java argopuro.
Komentar
Posting Komentar