PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI- DAY 8

 


Terdapat tiga landasan nilai pada teknologi informasi dan komunikasi yaitu :

1. Nilai kecepatan 

2. Nilai Silaturahmi 

3. Nilai Efisiensi

Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

  • Perkembangan Kehidupan Digital:

    Internet of things merupakan konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet - Kevin Ashton.

    Dalam kegiatan ekonomi dunia, saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.

Terdapat 4 Revolusi Industri: 

  • Industri 1.0 pada tahun 1784
  • Industri 2.0 pada tahun 1870
  • Industri 3.0 pada tahun 1969 
  • Industri 4.0 saat ini :

Revolusi Industri 4.0 adalah era transformasi industri yang ditandai oleh empat karakteristik utama:
  1. Inter-Operabilitas Mesin, peralatan, sensor, dan manusia dapat terhubung satu sama lain melalui Internet of Things (IoT),  Konsep dimana semua benda disekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet
  2. Transparansi Informasi, mencakup kemampuan untuk membuat duplikasi virtual dari objek fisik (digitalisasi) dan memberikan akses kepada manusia untuk mengakses semua duplikasi virtual tersebut. Ini meningkatkan visibilitas dan aksesibilitas informasi.
  3. Asistensi Teknologi, Teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dapat membantu manusia dalam pengambilan keputusan dan dalam melakukan tugas-tugas yang berat atau berbahaya, meningkatkan efisiensi dan keamanan. Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi
  4. Sistem Desentralisasi, Mesin dan sistem otomatisasi memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas dan membuat keputusan secara mandiri dalam lingkungan industri. Hal ini memungkinkan otomatisasi yang lebih luas dan respons yang cepat terhadap perubahan.
Regulasi Teknologi Informasi 
    
    Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw) di Indonesia mencakup Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahan atasnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE).

Dasar UU ITE :
  1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
  2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  3. Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
  4. Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
  6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.

Komentar

Postingan Populer